Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Tugas dan wewenang Direksi adalah:
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dengan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan efektivitas dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. MENETAPKAN kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum, yang ditetapkan Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangannya; g. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan. h. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya daripada pegawai Perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun dalam bentuk laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta setiap kali diminta oleh Menteri.
