PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA...
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar 5 (lima) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
