PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA...
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III …
