Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%. b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing- masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri Pembubaran
