PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 tentang HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 19 54. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 3 Mei 1954. PERDANA MENTERI,
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO.
MENTERI KAHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 55 TAHUN 1954
