PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 tentang HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI...
Pasal 2
Segala pemberian kenaikan gaji tertentu yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.
