PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953 tentang PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN...
Pasal 3
BAB 1 — TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HAZAIRIN
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd
MUHAMMAD YAMIN
Diundangkan pada tanggal 2 OKtober 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 63
