PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953 tentang PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN...
Pasal 2
BAB 1 — TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN
(1) Dalam tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam Pasal 1 di atas ini tidak termasuk:
- pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud;
- penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas;
- penetapan kitab-kitab yang dipakai;
- penetapan liburan. (2) Tugas dan urusan yang dimaksud dalam ayat (1 ) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
