Pasal 50
BAB 3 — ### KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
- insentif Iiskal; dan/atau
- insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
- pemberian pelatihan Konservasi Energi;
- pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
- pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat
pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
