PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 3
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional.
