PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 28
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Huruf a Yang dimaksud dengan "eksploitasi Sumber Daya Energi" adalah proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk menciptakan ketahanan Energi nasional.
Huruf b Yang dimaksud dengan "produksi Energi" adalah transformasi Energi meliputi kegiatan:
- pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan
- penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar nabati.
