PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 27
BAB 2 — ### PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain. (21 (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
