PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 24
BAB 2 — ### PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Peningkatan kesadaran Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dilaksanakan melalui kegiatan:
- bimbingan teknis;
- penyebarluasan informasi; dan/atau
- pemberian penghargaari.
Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
