PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 23
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas. Pasal24 Huruf a Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa pendidikan dan pelatihan. Hurufb Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan layanan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
Pasal 25...
SK No 167042A
iIT];'TI.I{S INDONES 6-
