PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) www.peraturan.go.id 2016, No.167 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebesar Rp10.580.623.267.581,00 (sepuluh triliun lima ratus delapan puluh miliar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.167 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167 www.peraturan.go.id 2016, No.167
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4,2OOS,2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, 2OlO, 2Ol l, 2012, dan 20 13;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
#*D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat l. Pasal 5 (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik ?y1t IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (Lembaran Negara Republik . Milik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambihan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292|;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20lS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negari ]ala Pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
