Pasal 3
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/
Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan
kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak)
dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang
dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini
ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014,
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2015.
Pasal 4 . . .
