Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015:
- bagi . . .
bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan
Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2015 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 . . .
