PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 32
BAB 5 — TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 terdiri atas:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
hotel dan penginapan;
tempat rekreasi;
terminal angkutan darat;
stasiun kereta api;
bandar udara;
pelabuhan laut;
pusat-pusat perbelanjaan;
gedung olahraga;
lokasi penampungan pengungsi; dan
tempat sarana umum lainnya.
