Pasal 30
BAB 5 — TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
(1) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat
sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
(2) Ketentuan mengenai dukungan program ASI
Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
(3) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat
sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
