Pasal 82
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16
ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24,
Pasal 26, Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Pasal
31 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1),
Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45
ayat (1), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat
(2) sampai dengan ayat (4), Pasal 64, Pasal 68, dan Pasal
(2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
pertama dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis pertama.
(3) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemegang Izin belum mematuhi peringatan tertulis pertama, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua yang wajib dipenuhi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(4) Jika Pemegang Izin tidak mematuhi peringatan kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN memberikan peringatan ketiga yang wajib dipenuhi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
(5) Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin pemanfaatan tenaga nuklir Pemegang Izin yang bersangkutan.
