PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 56
Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a paling sedikit terdiri dari:
identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
tindakan . . .
- tindakan mitigasi;
- tindakan perlindungan segera;
- tindakan perlindungan untuk pekerja radiasi dan masyarakat; dan/atau
- informasi dan instruksi pada masyarakat.
