PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 36
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi
di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(4) Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau
instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.
