PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 34
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus diupayakan agar besarnya Dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi.
(2) Besarnya Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus di bawah Nilai Batas Dosis.
