PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 20
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib membuat Rekaman terjadinya
Paparan Radiasi yang mengakibatkan terjadinya Dosis yang melebihi Nilai Batas Dosis dan melaporkan segera secara lisan kepada BAPETEN.
(3) Pemegang . . .
(2) Pemegang Izin wajib menyampaikan laporan tertulis
mengenai terjadinya Paparan Radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secara lisan.
Bagian Ketiga Persyaratan Proteksi Radiasi
