Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO
(1) Lembaga dan/atau profesi penunjang dengan bantuan Persero yang bersangkutan melakukan penelaahan dan pengkajian (due diligence) terhadap perusahaan sesuai dengan bidang profesinya masing- masing.
(2) Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang- kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau profesi penunjang: a. menyusun proyeksi keuangan, penilaian perusahaan dan usulan struktur penjualan serta jumlah saham yang akan dijual; b. menyusun persyaratan dan identifikasi calon Investor; c. menyiapkan memorandum informasi dan/atau prospektus; d. menyusun seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. membantu dalam melakukan negosiasi dengan calon Investor.
