PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO
Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang- kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau profesi penunjang: a. melakukan tugasnya hanya untuk kepentingan pemegang saham Persero dan Persero yang bersangkutan; b. menjamin dan menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang dituangkan dalam pernyataan tertulis: c. menggunakan informasi tersebut hanya untuk pelaksanaan tugasnya dalam proses Privatisasi yang bersangkutan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan lain. Pasal 17 . . .
