PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 28
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
Dalam MENETAPKAN hari dan tanggal pemungutan suara ulangan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, PPD II dan PPI memperhatikan jadwal waktu pengiriman Berita Acara Penghitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
