PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum yang mengakibatkan pemungutan suara di suatu TPS sama sekali tidak dapat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka PPI MENETAPKAN dan mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara susulan.
