PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 4 — KAMPANYE PEMILU
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1999, dapat mengikuti kampanye.
