Pasal 17
BAB 4 — KAMPANYE PEMILU
(1) PANWAS yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perintah menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Umum dan penegak hukum harus dibuatkan Berita Acara. (3) Sebelum perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan dan dari Panitia Pelaksana Pemilihan Umum setempat. (4) Ketentuan mengenai tata cara penghentian atau pembubaran pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut oleh PANWAS dan instansi penegak hukum terkait.
