PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.
