PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
