PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat atau pengusaha yang melakukan jjkegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, selain dikenai sanksi yang secara tegas telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat pula dikenai sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
