PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus: a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang; b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
