PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tempat Penimbunan Berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan pabean. (2) Pengawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
