PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 28
BAB 5 — TOKO BEBAS BEA
(1) PTBB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PTBB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah direekspor, atau dijual kepada yang berhak; c. dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
