PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 22
BAB 4 — ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN
(1) Penetapan suatu bangunan, atau kawasan sebagai Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) dengan menerbitkan izin penyelenggaraan ETP. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PETP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); b. Memiliki Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait; c. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.
