PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 15
BAB 2 — KAWASAN BERIKAT
(1) Pengeluaran barang yang telah diolah di KB ke dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari nilai ekspor yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
