Pasal 14
BAB 2 — KAWASAN BERIKAT
(1) Mesin dan/atau peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau Subkontrak dalam Daerah Pabean INDONESIA untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) kali dua belas bulan. (2) PDKB dapat mengeluarkan masin dan/atau peralatan listrik ke dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya dengan tujuan untuk reparasi/diperbaiki.
(3) Dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) kepada Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB, pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ke dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya diberikan penangguhan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. (4) Reparasi/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diizinkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB. (5) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB ke luar negeri dengan tujuan reparasi/perbaikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengeluaran mesin/peralatan pabrik oleh PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
