PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Tapung di wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah : a. Desa Petapahan; b. Desa pantaicermin; c. Desa...
c. Desa Kasikan; d. desa Kotagaro; e. Desa Senamenenek; f. Desa Sekijang; g. Desa Danaulancang. (2) Wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siak Hulu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapung, maka wilayah Kecamatan Siak Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
