PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Tambang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah : a. Desa Tambang; b. Desa Aur Sati; c. desa Kuapan; d. Desa Padangluas; e. Desa Kualu; f. Desa Gobah; g. Desa Rimbapanjang; h. Desa Terantang; i. Desa Teluk Kenidai. (2) Wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kampar. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang, maka wilayah Kecamatan Kampar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
