PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 15
Ketentuan pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
