PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 14
Hakim yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan/ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan menerima tunjangan jabatan Hakim yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
