PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
