PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan yang berupa tanah, bangunan berikut perlengkapannya yang terletak di Jalan Madrasah Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4 Cipete, Jakarta Selatan, yang perinciannya sebagaimana tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
