PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 14
BAB 8 — JAMINAN KEMATIAN
(1) Uang jaminan kematian diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun dan bukan karena kecelakaan kerja.
(2) Besarnya uang jaminan kematian ditetapkan sebesar Rp. 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
