PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 13
BAB 7 — IURAN ASURANSI KEMATIAN
(1) luran untuk pembiayaan program asuransi kematian ditanggung oleh perusahaan.
(2) Besarnya iuran untuk pembiayaan program asuransi kematian ditetapkan sebesar 0,5% (setengah persen) upah.
(3) Perusahaan wajib membayar iuran asuransi kematian tersebut dalam ayat (2) kepada Badan Penyelenggara.
(4) Pembayaran iuran asuransi kematian dilakukan sesuai ketentuan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2).
(5) Perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
