PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973 tentang SATYALANCANA SANTI DHARMA
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Satyalencana SANTI DHARMA dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
