PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973 tentang SATYALANCANA SANTI DHARMA
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
