PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973 tentang SATYALANCANA SANTI DHARMA
Pasal 4
Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda yang bersangkutan melalui Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan/Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
